Gresiknews1,GRESIK - Hariyanto (39), warga Desa Papar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, ditangkap Polisi karena mencuri Motor di Masjid Pelabuhan, Kamis (30/10/2014).
Motor Yamaha Vega R Nopol W 5370 BG, 1 buah STNK milik Sanggup (45), warga Jalan Tanjung Wira III Nomor 5 komplek perumahan GKB, Kelurahan Yosowilangon, Kecamatan Manyar sekaligus pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik.
Aksi tersebut, bermula saat korban sedang menjalankan ibadah Shalat di Masjid Pelabuhan Gresik. Kunci motor diletakkan di bawah tiang Masjid.
Tersangka yang sedang pura-pura tidur melihat kunci motor tergeletak langsung diambilnya. Kemudian membawa motor keluar parkir Masjid. Belum sampai di luar, tersangka sudah diteriki ‘maling-maling’. Karena dekat dengan Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3), maka langsung ditangkap anggota.
Setelah dibawa ke Mapolsek KP3, tersangka Hariyanto mengakui bahwa aksi mencurinya untuk tambahan hidup. “Jadi kuli batu bayarnya kurang untuk makan. Pas ada motor langsung saya bawa kabur,” kata Hariyanto, seorang duda yang bekerja sebagai kuli batu dan tidur di Masjid Pelabuhan Gresik.
Akibat perbuatannya, Hariyanto dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kartu tanda penduduk (KTP) yang dibawa korban juga palsu. Alasannya KTPnya hilang kemudian menemukan KTP orang lain dan diganti foto dirinya,” kata Kapolsek KP3 Polres Gresik AKP M Zunaidi.(Arz)