Gresiknews1,Surabaya - Beredar kabar pemegang saham terbesar PT Rimba Indonesia Weng Jian Ving alias Rudi Salim adalah pemilik lahan yang dijadikan lokasi penimbunan BBM jenis solar Ilegal yang ditangkap Mabes Polri beberapa waktu. Besar duga Rudi Salim juga terlibat dalam penyimpangan BBM Solar tersebut.
Sehingga, DitreskrimsusPolda Jatim tak punya taring untuk menangkap Bos PT Rashwa Getra Nirwana Yoyok. Pasalnya, saat ini pengusahaan kelahiran Fu Jian Republik Rakyat Cina (RRC) yang berdomisili di Jakarta ini sedang naik daun.
Informasi yang berhasil dihimpun, pengusaha muda ini mendapat ratusan milliar dari bank plat merah. Kabarnya, Bank Mandiri telah memberikan fasilitas kredit hingga Rp500 milliar. Besar duga dana tersebut digunakan untuk membeli lahan-lahan bermasalah. Salah satunya, lokasi yang dibuat menjadi tempat penimbunan BBM oleh Yoyok di kawasan Jalan Sidorame Jl. Sidotopo 68 A Surabaya.SementaraRudi Salim sendiri pernah dipenjara selama 1 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan pada tahun 2005 lalu.
Menangapi inforamasi tersebut, Ketua III Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Independent Galih Sutrisno mendesak pihak Kepolisian untuk memeriksa Jian Ving alias Rudi Salim.
“Siapapun pihak yang terlibat harus diperiksa. Di mata hukum semua sama. Pihak Kepolisian tidak boleh pilih kasih,” tegas Galih Sutrisno, Sabtu (24/5).
Terlebih, tambah dia, beredar kabar, Kasubdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Maruli Siahaan dan beberapa petinggi Polda Jatim lain menerima upeti dari beberapa pengusaha BBM Ilegal Jatim.
“Dalam hal ini kami menilai telah terjadi kerugian negara miliaran rupiah. Karna itu bila pihak kepolisan hanya mengenakan pasal Migas maka KORAK akan mengadukan perkara ini di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Galih yang juga mantan wakil ketua APMP (Aliasi Partai Non Perlemen) ini.
Sayangnya, hingga saat ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono belum berkenan memberikan keterangan resmi.
“Kita tidak mempunyai wewenang untuk memberikan konfirmasi. Perkara itu wewenang Mabes Polri,” kilah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono pekan lalu.
Seperti diketahui, pemilik PT Rashwa Getra Nirwana Yoyok ditangkap Mabes Polri karena diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Seperti diketahui, Penangkapan Yoyok bermula dari penggerebekan yang dilakukan Subdit Tipidter Mabes Polri pada minggu (18/5) disebuah gudang terletak di kawasan Jalan Sidorame Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya yang digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM Ilegal jenis Solar milik Yoyok.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter Mabes Polri, Kombes Pol Bahagia Dachi. Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan 6 truk tangki dan 2 truk bak terbuka yang memuat 86 ton atau 86 ribu liter solar bersubsidi. Selain menyita barang bukti.
Dari data yang dihimpun, Solar bersubsidi yang ditimbun oleh Yoyok ini disalurkan untuk ke industri di Jawa Timur dan Kapal-kapal dikawasan pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan harga solar mencapai Rp12.000 per liter.
Sebelumnya Armada Truk PT Rashwa juga pernah ditangkap oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Surabaya di Jalan Kenjeran. Saat itu Armada Truk PT Rashwa kedapatan memuat Solar bersubsidi yang diambil dari penimbun di Madura.
PT Rashwa Getra Purnama sendiri dikenal licin dalam menjalankan aksinya, Bahkan dari informasi yang didapat, Perusahaan Jasa Angkutan ini dibekingi sejumlah oknum Kepolisian Polda Jatim beserta Jajaarannya ditingkat Polres.
Sehingga, Datasemen Polisi Militer V/Brawijaya Surabaya berani bertindak tegas. Hasilnya, Rabu (16/4/14) sekitar pukul 05.30 beberapa pasukan Pomad V/Brawijaya berhasil meringkus mobil tangki bermuatan 16000 liter, supir dan kernet yang diduga milik Yoyok.
Namun sayangnya, saat dilakukan pelimpahan ke Polda Jatim, pihak Datasemen Polisi Militer V/Brawijaya Surabaya merasa kecewa. Sebab, saat pelimpahan tersebut, pihak kepolisian terkesan kurang respon. (ARZ)