Gresiknews1,GRESIK - Kasus dugaan perkosaan yang diduga dilakukan Bripka Irawan (37) anggota Reskrim Polsek Wringinanom terhadap Siti Muallimah (22), warga Desa Pedangan Rt 05 Rw 01 Kecamatan Wringinanom yang penyidikannya dihentikan Polres Gresik dengan alasan tidak cukup bukti, membuat korban dan keluarganya naik pitam.
Korban Muallimah didampingi suaminya, Aan Supriaji (29) dan didampingi kuasa hukumnya, M Sholeh dari advokat dan konsultan hukum Sholeh & Partners, mendatangi Polres Gresik, Jumat (21/11), sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka ingin memertanyakan kepastian kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. Jika tidak, mereka menginginkan pihak Polres Gresik mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan). " Kami datang ke Polres ingin memertanyakan langsung ke Kapolres (AKBP E. Zulfan) bagaimana kelanjutan kasus klien kami. Kalau dilanjut sampai mana kelanjutannya. Dan kalau dihentikan, tolong dikeluarkan SP3-nya, " kata Sholeh.
Kalau Polres mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut, lanjut Sholeh, maka dirinya bisa lakukan langkah ke jenjang berikutnya. Di antaranya, akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Bahkan, akan lakukan gugatan ke Kapolres Gresik, karena telah meng-SP3-kan kasus tersebut. " Mengapa saya gugat? Karena kasus tersebut buktinya sudah kuat. Setidaknya sudah ada 2 alat bukti kuat berupa korban dan sperma pelaku (Bripka Irawan) di celana dalam (CD) korban, tapi kasusnya kok malah dihentikan, " jelasnya.
Menurut Sholeh, kedatangannya bersama korban ke Polres Gresik juga meminta Kapolres Gesik, AKPB E. Zulfan lakukan gelar perkara kasus perkosaan yang menimpa kliennya tersebut. Mereka ingin menyampaikan tuntutan itu ke Kasat Reskrim. Namun, kasat tidak berada di tempat. " Kami hanya ditemuai Pak Arif Rosyidi (Kaur Bin Ops). Beliaunya berjanji akan menyampaikan tuntutan kami tersebut ke Kapolres, " katanya.
Sholeh mengaku miris dengan pernyataan Kapolres Gresik, AKBP E. Zulfan yang menyatakan, tidak bisa melanjutkan kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum anak buahnya di Polsek Wringinanom, Bripka Irawan terhadap korban Siti Muallimah. Dengan alasan, kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. " Apanya yang tidak cukup bukti, wong korban ada, bukti berupa sperma pelaku juga ada, " tukasnya.
Karena itu, Sholeh mengaku kecewa dengan pernyataan Kapolres tersebut. Karena itu, dirinya akan lakukan langkah upaya hukum atau jalur lain hingga kliennya tersebut mendapatkan keadilan. Bahkan, Sholeh mengaku kasus tersebut telah diadukannya ke Komisi III DPR RI. " Sudah saya laporkan ke Komisi III, " pungkasnya.
Siti Muallimah, selaku korban perkosaan mengaku kecewa dengan tidak dilanjutkannya kasus perkosaan yang menimpa dirinya tersebut. Padahal, dirinya benar-benar menjadi korban perkosaan dan telah menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. " Saya sangat kecewa dengan Polres Gresik, karena menyatakan kalau sperma di CD saya bukan milika pelaku Irawan yang telah memerkosa saya, " katanya dengan nada kesal.
Sementara Aan Supriaji (29), suami korban mengaku, ketika istrinya diperkosa Brikpa Irawan pada tanggal 28 Oktober 2014 sekitar pukul 11.00 Wib di rumahnya, dirinya sedang bekerja di Surabaya. Usai kejadian istrinya tidak langsung menelepon dirinya kalau habis dilakukan tidak manusiawi oleh iparnya sendiri itu. " Istri saya baru cerita kalau diperkosa Irawan setelah saya pulang kerja Magrib, " katanya.
Pascakejadian itu, tambah Supriaji, dirinya tidak mendapatkan intimidasi dari pihak Irawan. Namun, adiknya Irawan bernama Irawati meminta dirinya beserta kelurganya agar membongkar rumahnya yang sebagian berdiri di tanah milik Irawan. " Ya, rumah kami disuruh dibongkar oleh Irawati, " akunya.
Kapolres Gresik, AKBP E. Zulfan mengatakan, kasus dugaan perkosaan tersebut dihentikan, karena tidak cukup bukti. Untuk itu, Polres tidak perlu melanjutkan kasus tersebut. Polres kata Kapolres, juga tidak akan melakukan gelar perkara seperti yang diminta pengacara korban. " Untuk apa gelar perkara lagi, wong kasusnya kan sudah selesai, karena tidak cukup bukti, " katanya.
Namun, jika pihak korban maupun pengacara menemukan bukti pidana dan mau melaporkan kasus tersebut, disilahkan saja. Sebab, itu merupakan hak korban. " Kalau dilaporkan silahkan, " pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bripka Irawan (37) anggota Reskrim di Polsek Wringinanom diduga melakukan pemerkosaan terhadap Siti Muallimah( 22), warga Desa Pedagangan Rt 05 Rw 01 Kecamatan Wringinanom pada 28 Oktober 2014 pukul 11.00 WIB.
Bukan hanya memperkosa, oknum polisi itu juga menyekap korbannya dan menakut-nakuti selama beberapa jam dibawah ancaman. Tindakan bejat aparat penegak hukum ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik, Rabu (29/10).(Arz)